UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 17
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
(2) Pengangkatan ...
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan
dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang
PRESIDEN
ditetapkan untuk jabatan itu.
