UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 16
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi.
(2) Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai
Negeri Sipil.
(3) Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini diterima,
maka ia harus melalui masa percobaan dan selama masa percobaan
itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
setelah memulai masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dan selama-lamanya 2 (dua) tahun.
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
