Pasal 26
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya
menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil menurut agama atau kepercayaannya kepada
Tuhan Yang Mahaesa.
(2) Susunan kata-kata Sumpah/Janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini adalah sebagai berikut :
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara,
Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya
sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk
kepentingan Negara.
