UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 27
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu
PRESIDEN
jabatan tertentu wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri.
