UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN UMUM
PRESIDEN
(1) Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam
dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh
perawatan.
(2) Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat
rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang
mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun
juga, berhak memperoleh tunjangan.
(3) Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh
uang duka.
