UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN UMUM
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan, berhak atas pensiun.
Bagian Keempat
Pejabat Negara
