UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN UMUM
Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di
bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama
menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri.
BAB III …
PRESIDEN
Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan
