UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 32
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau
melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak
memperoleh bantuan.
(4) Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1),
(2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Penghargaan
