UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Pasal 33
BAB 3 — PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau
berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja
yang luar biasa baiknya, dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa
tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
Bagian Kesembilan …
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
PRESIDEN
