PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Target . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Pasal 2
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Pasal 3
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
objektif;
terukur;
akuntabel . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
akuntabel;
partisipatif; dan
transparan.
Pasal 4
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
SKP; dan
perilaku kerja.
Pasal 5
(1) Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
(4) Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui
oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
(5) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap tahun pada bulan Januari.
(6) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan
Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
Pasal 6 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Pasal 7
(1) SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar penilaian bagi pejabat penilai.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek:
kuantitas;
kualitas;
waktu; dan
biaya.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
(4) Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh
anggaran maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pula aspek biaya.
(5) Berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing- masing jabatan.
(6) Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target.
(2) Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka
penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus).
Pasal 9
Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
Pasal 10
Dalam hal PNS:
melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan; dan/atau
menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan;
maka hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian SKP.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan penilaian SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 12
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b meliputi aspek:
- orientasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
orientasi pelayanan;
integritas;
komitmen;
disiplin;
kerja sama; dan
kepemimpinan.
(2) Penilaian kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Pasal 13
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat
penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
(2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku
kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.
(3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi
100 (seratus).
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
PENILAIAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Penilaian
Pasal 15
(1) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan dengan cara menggabungkan
penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja.
(2) Bobot . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan
perilaku kerja 40% (empat puluh persen).
Pasal 16
(1) Penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Pasal 17
Nilai prestasi kerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai
berikut:
91 – ke atas: sangat baik
76 – 90: baik
61 – 75: cukup
51 – 60: kurang
50 ke bawah: buruk
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
Pasal 19
(1) Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja
terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya.
(2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian
prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Pasal 20 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 20
Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penilaian
Pasal 21
(1) Hasil penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 diberikan secara langsung oleh pejabat penilai kepada PNS yang dinilai.
(2) PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian
prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian prestasi kerja.
Pasal 22
Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau pejabat penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai.
Pasal 23
(1) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian
prestasi kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja.
(2) Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada
pengesahan dari atasan pejabat penilai.
Pasal 24
Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap PNS yang dinilai.
Bagian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Keempat
Keberatan Hasil Penilaian
Pasal 25
(1) Dalam hal PNS yang dinilai keberatan atas hasil
penilaian maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja.
(2) Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya.
(3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada pejabat penilai dan PNS yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final.
(5) Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan
Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS.
Pasal 26
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Calon PNS.
Pasal 27
Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Pasal 28 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 28
(1) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang sedang
menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan.
(2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang menjalankan
tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
Pasal 29
(1) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang
diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkutan bekerja.
(2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang
diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan- badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Pasal 30
(1) PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau
pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya, Cuti Diluar Tanggungan Negara, Masa Persiapan Pensiun, diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Bagi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan
diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan- badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penilaian prestasi kerja bagi PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai dilaksanakan, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011
,
ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja;
bahwa penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memenuhi ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
