PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Pasal 28 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
