PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
BAB 3 — PERILAKU KERJA
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b meliputi aspek:
- orientasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
orientasi pelayanan;
integritas;
komitmen;
disiplin;
kerja sama; dan
kepemimpinan.
(2) Penilaian kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
