PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 3 — PERILAKU KERJA
(1) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat
penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
(2) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku
kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.
(3) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi
100 (seratus).
