PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 3 — PERILAKU KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
PENILAIAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Penilaian
