PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
(1) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan dengan cara menggabungkan
penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja.
(2) Bobot . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan
perilaku kerja 40% (empat puluh persen).
