PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
(1) Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja
terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya.
(2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian
prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Pasal 20 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
