PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 20
Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penilaian
