PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
