PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 23
(1) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian
prestasi kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja.
(2) Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada
pengesahan dari atasan pejabat penilai.
