PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 24
Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap PNS yang dinilai.
Bagian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Keempat
Keberatan Hasil Penilaian
