Pasal 25
(1) Dalam hal PNS yang dinilai keberatan atas hasil
penilaian maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja.
(2) Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya.
(3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada pejabat penilai dan PNS yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final.
(5) Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan
Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS.
