Pasal 7
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
(1) SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar penilaian bagi pejabat penilai.
(2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek:
kuantitas;
kualitas;
waktu; dan
biaya.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
(4) Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh
anggaran maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pula aspek biaya.
(5) Berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing- masing jabatan.
(6) Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
