PEDOMAN PENYELENGARAAN PELATIHAN
Pasal 1
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang yang selanjutnya disebut Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program pelatihan kewidyaiswaraan berjenjang oleh lembaga pelatihan instansi pemerintah terakreditasi.
Pasal 3
(1) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewidyaiswaraan Berjenjang masih tetap berlaku, dengan ketentuan:
- STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Muda disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan;
- STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Madya disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah; dan
- STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Utama disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.
(2) Bagi widyaiswara yang telah memiliki STTPP Diklat
Kewidyaiswaraan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak perlu mengikuti uji kompetensi Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan, Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa profesionalisme widyaiswara memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelatihan bagi aparatur sipil negara;
- bahwa profesionalisme widyaiswara dapat dicapai dengan mengembangkan kompetensi widyaiswara sesuai dengan jenjang masing-masing melalui pelatihan widyaiswara secara berjenjang;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu untuk dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58);
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1068);
