Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau
pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya, Cuti Diluar Tanggungan Negara, Masa Persiapan Pensiun, diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Bagi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan
diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan- badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penilaian prestasi kerja bagi PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
