PP
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 29
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang
diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkutan bekerja.
(2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang
diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan- badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
