PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1 Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja. 2 Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Sasaran SK No011001 A
PRESIDEN
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
- Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
- Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
- Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
- Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Keda. 1 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12.Pejabat...
SK No011002 A
FRESTDEN
t2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat SrB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13 Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP. l4 Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja. 15 Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terj adinya kegagalan kinerj a. T6 Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja. t7 Konselor adalah pihak yang memberikan konseling. 18 Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/atau instansi. t9. Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik. 20 Sistem Informasi Kineda PNS adalah tata laksana dan prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi SK No011003 A
PRESIDEN
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
- Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Pasal 3
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
- objektif;
- terukur;
- akuntabel;
- partisipatif; dan
- transparan.
BABII ...SK No011004 A
trRESIDEN
Pasal 5
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pasal 6
(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
- perencanaan kinerja;
- pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
- penilaian kinerja;
- tindak lanjut; dan
- Sistem Informasi Kinerja PNS.
(2) Instansi Pemerintah yang akanlsedang membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem
Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem
Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(3) MenteriSK No011005 A
FRESIDEN
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan
Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai
Pasal 8
(1) Perencanaan Kinerja terdiri atas pen5rusunan dan
penetapan SKP dengan memperhatikan Perilhku Keda.
(2) Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
- perjanjian kineda;
- organisasi dan tata kerja;
- uraian jabatan; dan/atau
- SKP atasan langsung.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun
oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. (41 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
Pasal 9
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.
(2) Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), SKP dapat memuat kinerja tambahan.
Pasal 10
(1) Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
- Indikator Kinerja Individu; dan
- Target kineda.
(2) Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria:
- spesifik;
- terukur;
- realistis;
- memiliki batas waktu pencapaian; dan
- menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi aspek:
- kuantitas;
- kualitas;
- waktu; dan/atau
- biaya.
Pasal 1 1
(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
- kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi;
- kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung; dan
- kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2) Proses
SK No011007 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Proses penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola Kinerja.
Pasal 12
(1) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) berupa tugas tambahan. (21 T\rgas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
- disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
- diformalkan dalam surat keputusan;
- di luar tugas pokok jabatan;
- sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/ atau
- terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Bagian Kedua Penyusunan SKP Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pasal 13
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan
perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
- rencana strategis; dan
- rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh
menteri yang mengoordinasikan. (21 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) sKP...
SK No011008 A
PRESTDEN
(3) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh
pejabat pimpinan tinggi madya. (41 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
Bagian Ketiga Penyusunan SKP bagi Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri
Pasal 15
(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri disusun
berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan :
- rencana strategis; dan
- rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya.
(2) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri paling
sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
Bagian Keempat Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi
Pasal 17
SKP bagi pejabat administrasi disusun berdasarkan SKP atasan langsung dengan memperhatikan:
- organisasi dan tata kerja; dan
- uraian jabatan.
Pasal 18. . .
SK No011009 A
trRESIDEN
Pasal 18
SKP bagi pejabat administrasi disetujui oleh atasan langsung.
Bagian Kelima Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional
Pasal 19
(1) SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP
atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan:
- rencana kerja tahunan;
- perjanjian kinerja;
- organisasi dan tata kerja; dan
- uraian jabatan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pen5rusunan SKP bagi pejabat fungsional juga memperhatikan butir-butir kegiatan untuk jabatan fungsional.
Pasal 20
(1) SKP bagi pejabat fungsional disetujui oleh atasan
langsung. (21 Persetujuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mempertimbangkan pendapat dari tim penilai angka kreditjabatan fungsional.
Pasal 21
(1) Pejabat fungsional yang pada saat penyusunan SKP,
tidak dapat menyusun kinerja utama sesuai ketentuan
Pasal 11 ayat (1) huruf c, harus dimutasikan atau
diberikan tugas ke instansi yang mempunyai kegiatan yang sesuai jenjang fungsionalnya.
(2) Pejabat fungsional yang harus dimutasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung sudah tidak sesuai dengan tugas jabatan fungsional.
(3) Pejabat...SK No011010 A
FRESIDEN
(3) Pejabat fungsional diberikan tugas ke instansi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila beban tugas jabatan fungsional tidak memenuhi persyaratan angka kredit per tahun yang wajib dikumpulkan.
Bagian Keenam Penlrusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional Yang Rangkap Jabatan
Pasal 22
(1) SKP bagi pejabat fungsional yang rangkap jabatan
dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi disusun mengikuti:
- SKP bagi pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
- SKP bagi pejabat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat fungsional yang rangkap jabatan dapat men5rusun SKP bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Bagian Ketujuh PNS yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara atau Pimpinan/Anggota Lembaga NonStruktural, Diberhentikan Sementara, Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, atau Mengambil Masa Persiapan Pensiun
Pasal 23
Ketentuan pen5rusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi
non Pejabat Negara atau pimpinan langgota lembaga struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan pensiun.
Bagian
SK No011011 A
FRESIDEN
-t2- Bagian Kedelapan Penetapan SKP
Pasal24
(1) SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 22 ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. (21 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
(3) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP
disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kineda PNS maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru. (41 Penetapan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen SKP.
Bagian Kesembilan Perilaku Kerja
Pasal 25
(1) Perilaku Kerja meliputi aspek:
- orientasi pelayanan;
- komitmen;
- inisiatif kerja;
- kerja sama; dan
- kepemimpinan. (21 Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki:
- jabatan pimpinan tinggi,
- jabatan administrator,
- jabatan pengawas, dan
- jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan.
(3) Jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya
membutuhkan aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
(4) Perilaku
SK No 011012 A
trRESIDEN
(4) Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan standar Perilaku Kerja dalam , jabatan.
Bagian Kesatu Pelaksanaan
Pasal 26
(1) Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara
periodik.
(2) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- harian;
- mingguan;
- bulanan;
- triwulanan;
- semesteran; dan/atau
- tahunan.
Bagian Kedua Pemantauan Kinerja
(1) Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja PNS terhadap PNS secara berkala dan berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun berjalan.
(2) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengamati Capaian Kinerja melalui
dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistern informasi non-elektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik.
(3) PemantauanSK No011013 A
trRESIDEN
(3) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS,
agar tidak terj adi keterlamb atan dart I atau penyimpangan. (41 Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari penyebabnya dan diupayakan mengatasinya, serta dilakukan percepatan sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana direncanakan semula.
(5) Dalam melakukan Pemantauan Kinerja, Pejabat Penilai
Kinerja PNS dapat dibantu oleh Pengelola Kinerja.
(6) Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang
didasarkan bukti-bukti objektif dan perubahan lingkungan organisasi dapat memuat rekomendasi perubahan SKP.
Pasal 28
(1) Pejabat Penilai Kinerja PNS dan latau Pengelola Kinerja
dapat melakukan perubahan SKP apabila dalam tahun berjalan terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan perencanaan kinerja memerlukan penyesuaian.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
perubahan pemangku jabatan;
perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran);
perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran;
perubahan dikarenakan sakit dan cuti yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan.
perubahan SK No011014 A
FRESIDEN
- perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan meliputi:
- Pengembangan kompetensi; dan/atau
- Penugasan untuk mewakili institusi dan/atau negara; dan/atau
- kondisi tertentu lainnya.
(3) Kondisi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf f dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri.
Bagian Ketiga Pengukuran Kinerja
Pasal 29
(1) PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem
pengukuran kinerja. (21 Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kineda yang telah ditetapkan; dan ' b. Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.
(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja.
(4) Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan,
triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
(5) Dalam...
SK No011015 A
FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(5) Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat
melebihi Target kinerja.
(6) Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).
Bagian Keempat Pembinaan Kinerja
Pasal 30
(1) Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin
pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP. (21 Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.
(3) Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (21 dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.
Pasal 31
(1) Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja
PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda kepada PNS.
(2) Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual
maupun kelompok.
(3) Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib
membuat rekaman informasi mengenai proses Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.
Pasal 32
(1) Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang
mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja.
(2) PNS...
SK No011016 A
PRESIDEN
(2) PNS yang mempunyai permasalahan perilaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh SrB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
(3) PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi
pengelolaan kepegawaian membuat daftar PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja.
(4) Konseling Kinerja dapat dilakukan oleh:
- Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh pelatihan konseling;
- pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling; atau
- Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
(5) Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara
individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab.
Pasal 33
(1) Hasil Bimbingan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS
kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS. (21 Hasil Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dilaporkan oleh:
- Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari pejabat penilai Kineda PNS;
- pejabat yang mempunyai fungsi memberikan konseling kepada atasan langsung; atau pimpinan unit c. Konselor independen kepada ryB atau kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Pasal 34
(1) Atasan dari pejabat penilai Kinerja PNS, SrB, dan latau
pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian dapat melakukan tindak lanjut yang dibutuhkan sesuai laporan hasil Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (21 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan, pelatihan, penugasan khusus, diusulkan mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin.
Bagian Kesatu Penilaian SKP
Pasal 35
( 1) Penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal29. (21 Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(3) Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat
mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dituangkan dalam dokumen penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nilai SKP.
Pasal 36
Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan. Bagian . . .
SK No011018 A
PRESIDEN
-t9- Bagian Kedua Penilaian Perilaku Kerja
Pasal 37
(1) Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan
membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan. (21 Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(3) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. (41 Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(5) Hasil Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja.
Pasal 38
Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian Perilaku Keda berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3), maka penilaian Perilaku Kerja dilaksanakan
oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
Pasal 39
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan penilaian
Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
(2) Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan
yang sama dalam satu unit kerja.
(3) Bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
(4) Pejabat
SK No 011019 A
trRESTDEN
(4) Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 600/o (enam puluh persen).
(5) Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 4Ooh (empat puluh persen).
Pasal 40
Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui survei secara tertutup..
Bagian Ketiga Penilaian Kinerja PNS
Pasal 41
(1) Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara
menggabungkan nilai SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (5) dan nilai Perilaku Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). (21 Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-
masing unsur penilaian: a.7Oo/o (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 3Oo/o (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.600/o (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 4Oo/o (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
(3) Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 7oo/o (tujuh puluh
persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
(4) Penilaian. . .SK No011020 A
FRESIDEN
(4) Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 600/o (enam puluh
persen) untuk penilaian SKP dan 4Oo/o (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
(5) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan
sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
- nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan 2l menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh);
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
(6) Pimpinan Unit Kerja menetapkan penciptaan ide baru
dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a setelah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung. (71 Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau predikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didistribusikan kepada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah.
(8) Distribusi...
SK No O11O21 A
PRESIDEN
(8) Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan ketentuan:
- paling tinggi 2oo/o (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "di atas ekspektasi";
- paling rendah 6Ooh (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kineda "sesuai ekspektasi"; dan
- paling tinggi 2oo/o (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja "di bawah ekspektasi". Pasal42
(1) Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan
Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya. (21 Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.
Pasal 43
Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 44
Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Bagian SK No O11O22 A
FRESIDEN
Bagian Keempat Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS
Pasal 45
Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
Pasal 46
(1) Pejabat Penilai Kinerja PNS yaitu atasan langsung PNS
atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. (21 Pejabat Penilai Kineda PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur SKP dan unsur Perilaku Kerja.
(3) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang. (41 Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan kewenangan penilaian kinerja PNS kepada Pelaksana T\rgas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH).
(5) Penilai perilaku PNS terdiri atas:
- atasan langsung;
- pejabat yang ditugaskan menjadi atasan langsung PNS;
- rekan kerja setingkat; dan/atau
- bawahan langsung.
(6) Rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja.
Pasal 47
(1) Tim Penilai kinerja PNS dibentuk oleh grB.
(2) Tim
SK No 0110?3 A
PRESIDEN
(2) Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki
kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:
- Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
- Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan
- Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.
(3) Tim Penilai Kinerja PNS bertanggungjawab kepada grB.
Pasal 48
(1) Tim Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas memberikan
pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPK untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
(3) Dalam melaksanakan tugas Tim Penilai Kinerja PNS
dibantu oleh sekretariat. (41 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Bagian Kesatu Pelaporan Kinerja
Pasal 49
(1) Dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (21 ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(2) Dokumen
SK No 011024 A
FRESIDEN
(2) Dokumen penilaian kinerja yang telah ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada PNS yang dinilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
(3) PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen penilaian kinerja.
Pasal 50
Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS tidak menandatangani dokumen penilaian kinerja setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 maka dokumen penilaian kinerja ditetapkan dan ditandatangani oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam waktu paling larna 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 51
(1) Dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara
berjenjang oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada Tim Penilai Kineda PNS dan SrB paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya. (21 Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri dari:
- nilai kinerja PNS;
- predikat kinerja PNS;
- permasalahan kinerja PNS; dan
- rekomendasi.
(3) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh grB.
(4) PvB...
SK No 011025 A
trRESIDEN
(41 $rB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan laporan dokumen penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk dijadikan acuan dalam:
- mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan danf atau pelatihan;
- mengembangkan kompetensi;
- mengembangkan karier;
- pemberian tunjangan;
- pertimbangan mutasi, dan promosi;
- memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan dalam penilaian SKP dan Perilaku Kerja.
Bagian Kedua Pemeringkatan Kinerja
Pasal 52
(1) Berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21, B/B melakukan penetapan Pemeringkatan Kinerja tahunan.
(2) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membandingkan nilai kinerja dan
predikat kinerja pada dokumen penilaian kinerja antar PNS setiap tahun.
(3) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam lingkup masing-masing instansi
pemerintah. (41 Pemeringkatan Kinerja tahunan dimaksudkan untuk men5rusun prolil kinerja PNS dalam 1 (satu) unit dan/ atau Instansi Pemerintah.
(5) Pemeringkatan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja PNS.
(6) PemeringkatanSK No 0110?6 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Pemeringkatan Kinerja dapat dijadikan pertimbangan
dalam menentukan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier.
Bagian Ketiga Penghargaan Kinerja
Pasal 53
(1) PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan
predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
(2) PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan
predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
(1) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Pasal 55
(1) Selain Penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 dan Pasal 54, PPK dapat memberikan
Penghargaan lain atas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang mengakibatkan pembebanan anggaran pada APBN diatur oleh mentefi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BagianSK No 011027 A
PRESIDEN
28
Bagian Keempat Sanksi
Pasal 56
Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
Pasal 57
(1) Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi Target
kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (5) diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.
(3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. (41 Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang
mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
(2) DalamSK No011028 A
PRESTDEN
(21 Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
(3) Berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, pejabat administrasi atau pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Bagian Kelima Keberatan
Pasal 59
(1) Dalam hal PNS yang dinilai menyatakan keberatan atas
hasil penilaian kinerja maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima.
(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kineda yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam
SK No O1',O?9 A
FRESIDEN
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil
(21 . penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5a9al;
