PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri disusun
berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan :
- rencana strategis; dan
- rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
