PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya.
(2) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri paling
sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
Bagian Keempat Pen5rusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi
