PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh
menteri yang mengoordinasikan. (21 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) sKP...
SK No011008 A
PRESTDEN
(3) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh
pejabat pimpinan tinggi madya. (41 SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.
Bagian Ketiga Penyusunan SKP bagi Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri
