PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan
perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
- rencana strategis; dan
- rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
