PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) berupa tugas tambahan. (21 T\rgas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
- disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
- diformalkan dalam surat keputusan;
- di luar tugas pokok jabatan;
- sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/ atau
- terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Bagian Kedua Penyusunan SKP Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
