PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
- Indikator Kinerja Individu; dan
- Target kineda.
(2) Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria:
- spesifik;
- terukur;
- realistis;
- memiliki batas waktu pencapaian; dan
- menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi aspek:
- kuantitas;
- kualitas;
- waktu; dan/atau
- biaya.
Pasal 1 1
(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
- kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi;
- kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung; dan
- kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2) Proses
SK No011007 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Proses penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola Kinerja.
