PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Perencanaan Kinerja terdiri atas pen5rusunan dan
penetapan SKP dengan memperhatikan Perilhku Keda.
(2) Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
- perjanjian kineda;
- organisasi dan tata kerja;
- uraian jabatan; dan/atau
- SKP atasan langsung.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun
oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. (41 SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
