PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem
Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(3) MenteriSK No011005 A
FRESIDEN
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan
Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu Pen5rusunan Sasaran Kinerja Pegawai
