PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
- perencanaan kinerja;
- pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
- penilaian kinerja;
- tindak lanjut; dan
- Sistem Informasi Kinerja PNS.
(2) Instansi Pemerintah yang akanlsedang membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem
Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
