Pasal 41
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara
menggabungkan nilai SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (5) dan nilai Perilaku Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). (21 Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-
masing unsur penilaian: a.7Oo/o (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 3Oo/o (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.600/o (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 4Oo/o (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
(3) Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 7oo/o (tujuh puluh
persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
(4) Penilaian. . .SK No011020 A
FRESIDEN
(4) Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 600/o (enam puluh
persen) untuk penilaian SKP dan 4Oo/o (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
(5) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan
sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
- nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan 2l menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh);
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
(6) Pimpinan Unit Kerja menetapkan penciptaan ide baru
dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a setelah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung. (71 Penilaian Kinerja PNS sesuai angka dan sebutan atau predikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didistribusikan kepada seluruh PNS pada Instansi Pemerintah.
(8) Distribusi...
SK No O11O21 A
PRESIDEN
(8) Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan ketentuan:
- paling tinggi 2oo/o (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "di atas ekspektasi";
- paling rendah 6Ooh (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kineda "sesuai ekspektasi"; dan
- paling tinggi 2oo/o (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja "di bawah ekspektasi". Pasal42
(1) Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan
Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya. (21 Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.
