PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 43
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
