PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 44
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Bagian SK No O11O22 A
FRESIDEN
Bagian Keempat Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS
