PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 40
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui survei secara tertutup..
Bagian Ketiga Penilaian Kinerja PNS
