Pasal 39
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan penilaian
Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
(2) Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan
yang sama dalam satu unit kerja.
(3) Bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
(4) Pejabat
SK No 011019 A
trRESTDEN
(4) Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 600/o (enam puluh persen).
(5) Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 4Ooh (empat puluh persen).
