PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 38
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian Perilaku Keda berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3), maka penilaian Perilaku Kerja dilaksanakan
oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
