PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 37
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan
membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan. (21 Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(3) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. (41 Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(5) Hasil Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja.
