PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 48
BAB 5 — PENILAIAN KINERJA
(1) Tim Penilai Kinerja PNS mempunyai tugas memberikan
pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPK untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
(3) Dalam melaksanakan tugas Tim Penilai Kinerja PNS
dibantu oleh sekretariat. (41 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Bagian Kesatu Pelaporan Kinerja
