PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 49
BAB 6 — TINDAK LANJUT
(1) Dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (21 ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
(2) Dokumen
SK No 011024 A
FRESIDEN
(2) Dokumen penilaian kinerja yang telah ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada PNS yang dinilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
(3) PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen penilaian kinerja.
