PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 50
BAB 6 — TINDAK LANJUT
Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS tidak menandatangani dokumen penilaian kinerja setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 maka dokumen penilaian kinerja ditetapkan dan ditandatangani oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam waktu paling larna 7 (tujuh) hari kerja.
