PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 51
BAB 6 — TINDAK LANJUT
(1) Dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara
berjenjang oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada Tim Penilai Kineda PNS dan SrB paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya. (21 Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri dari:
- nilai kinerja PNS;
- predikat kinerja PNS;
- permasalahan kinerja PNS; dan
- rekomendasi.
(3) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh grB.
(4) PvB...
SK No 011025 A
trRESIDEN
(41 $rB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan laporan dokumen penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk dijadikan acuan dalam:
- mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan danf atau pelatihan;
- mengembangkan kompetensi;
- mengembangkan karier;
- pemberian tunjangan;
- pertimbangan mutasi, dan promosi;
- memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan dalam penilaian SKP dan Perilaku Kerja.
Bagian Kedua Pemeringkatan Kinerja
