Pasal 52
BAB 6 — TINDAK LANJUT
(1) Berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21, B/B melakukan penetapan Pemeringkatan Kinerja tahunan.
(2) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membandingkan nilai kinerja dan
predikat kinerja pada dokumen penilaian kinerja antar PNS setiap tahun.
(3) Pemeringkatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam lingkup masing-masing instansi
pemerintah. (41 Pemeringkatan Kinerja tahunan dimaksudkan untuk men5rusun prolil kinerja PNS dalam 1 (satu) unit dan/ atau Instansi Pemerintah.
(5) Pemeringkatan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja PNS.
(6) PemeringkatanSK No 0110?6 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Pemeringkatan Kinerja dapat dijadikan pertimbangan
dalam menentukan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier.
Bagian Ketiga Penghargaan Kinerja
