PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 53
BAB 6 — TINDAK LANJUT
(1) PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan
predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
(2) PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan
predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
