PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 54
BAB 6 — TINDAK LANJUT
(1) Laporan dokumen penilaian kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas.
