PP
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 55
BAB 6 — TINDAK LANJUT
(1) Selain Penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 dan Pasal 54, PPK dapat memberikan
Penghargaan lain atas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang mengakibatkan pembebanan anggaran pada APBN diatur oleh mentefi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BagianSK No 011027 A
PRESIDEN
28
Bagian Keempat Sanksi
